Senin, 30 Maret 2015

Anggaran Rumah Tangga PERNADOS

ANGGARAN RUMAH TANGGA PERNADOS

 

BAB I

UMUM

 

PASAL 1

 

1.          Yang dimaksud dengan Naposobulung Dolok Sanggul  dan Sekitarnya adalah:
a.       Naposobulung yang berasal dari Dolok Sanggul dan Sekitarnya dan tinggal di Parserahan;
b.      Naposobulung keturunan dari Bapak dan/atau Ibu yang berasal dari Dolok Sanggul  dan Sekitarnya dan tinggal di Parserahan;
2.                  Yang dimaksud dengan Dolok Sanggul dan Sekitarnya adalah Kabupaten Humbang Hasundutan.

PASAL 2

ATRIBUT

PERNADOS memiliki atribut yang merupakan identitas organisasi berupa lambang, papan nama, kop surat, stempel, Kartu Tanda Anggota (KTA), dan kelengkapan lainnya yang diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB II
KEANGGOTAAN

PASAL 3

SYARAT DAN KRITERIA

 

1.                  Syarat keanggotaan PERNADOS adalah menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, dan Keputusan Pengurus serta mendaftar sebagai anggota;

2.                  Kriteria keanggotaan PERNADOS adalah:

a.       Anggota Biasa adalah Naposobulung Dolok Sanggul dan Sekitarnya yang berusia 18 tahun sampai dengan 35 tahun, belum menikah, dan memenuhi syarat keanggotaan;
b.      Anggota Luar Biasa adalah Naposobulung Dolok Sanggul dan Sekitarnya yang berusia 18 tahun sampai dengan 35 tahun, sudah menikah, dan memenuhi syarat keanggotaan;
c.       Anggota Partisipan adalah anggota selain Naposobulung Dolok Sanggul dan Sekitarnya yang berusia 18 tahun sampai dengan 35 tahun dan memenuhi syarat keanggotaan;
3.                  Anggota Biasa yang menjadi Pengurus kemudian menikah dapat melanjutkan tugas sebagai Pengurus sampai dengan akhir periode kepengurusannya.

PASAL 4

PENERIMAAN ANGGOTA

Anggota diterima setelah memenuhi syarat dan kriteria keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan pengesahan oleh Pengurus;

PASAL 5

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA


1.                  Setiap anggota PERNADOS berkewajiban untuk:
a.       Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan Keputusan Pengurus;
b.      Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi kecuali anggota luar biasa dan anggota partisipan;
c.       Memelihara dan menjaga nama baik organisasi;
d.      Membayar uang iuran anggota menurut peraturan yang ditetapkan Pengurus;
2.                  Anggota Biasa berhak untuk:
a.       Mengemukakan pendapat lisan maupun tulisan;
b.      Memilih dan dipilih;
c.       Mengikuti seluruh kegiatan PERNADOS sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Pengurus.
3.                  Anggota Luar Biasa dan Anggota Partisipan berhak untuk:
a.       Mengemukakan pendapat lisan maupun tulisan;
b.      Mengikuti seluruh kegiatan PERNADOS sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Pengurus.

PASAL 6

PEMBERHENTIAN ANGGOTA


1.                  Seorang anggota berhenti dari keanggotaan PERNADOS karena:
a.       Meninggal dunia;
b.      Atas permintaan sendiri;
c.       Diberhentikan oleh Pengurus;
2.                  Seorang anggota yang akan berhenti dari keanggotaan PERNADOS atas permintaan sendiri, harus menyampaikan permintaannya tersebut secara tertulis kepada Pengurus;
3.                  Atas dasar permintaan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pengurus mengeluarkan keputusan tentang pemberhentian keanggotaan yang bersangkutan;
4.                  Seorang anggota diberhentikan oleh Pengurus dari keanggotaan apabila anggota yang bersangkutan terbukti telah melanggar AD dan ART;
5.                  Sebelum Pengurus mengambil keputusan untuk memberhentikan seorang anggota dari keanggotaan PERNADOS, kepada anggota yang bersangkutan diberitahukan alasan pemberhentiannya, dan diberi kesempatan yang cukup untuk membela diri dihadapan Rapat Pengurus.

 

 

BAB III

KEPENGURUSAN


PASAL 7

PENASEHAT

1.                  Penasehat PERNADOS terdiri dari unsur-unsur pemerintahan dan tokoh-tokoh masyarakat Humbang Hasundutan yang ditetapkan melalui Rapat Pleno;
2.                  Penasehat PERNADOS berkewajiban memberikan nasehat kepada Pengurus PERNADOS.

 

 

 

PASAL 8

PEMBINA

1.                  Pembina PERNADOS terdiri dari mantan anggota PERNADOS yang ditetapkan melalui Rapat Pleno;
2.                  Pembina PERNADOS berkewajiban memberikan dukungan atas pelaksanaan tugas Pengurus PERNADOS.

PASAL 9

PENGURUS


1.                  Pengurus PERNADOS adalah anggota PERNADOS yang menerima amanat Musyawarah Besar sebagai pemegang tanggung jawab tertinggi organisasi baik intern maupun ekstern;
2.                  Pengurus PERNADOS terdiri atas:
a.       Seorang Ketua Umum;
b.      Seorang Wakil Ketua Umum Intern;
c.       Seorang Wakil Ketua Umum Ekstern:
d.      Seorang Sekretaris Umum;
e.       Seorang Wakil Sekretaris Umum;
f.       Seorang Bendahara Umum;
g.      Seorang Wakil Bendahara Umum;
h.      Ketua-Ketua Bidang;
i.Sekretaris-Sekretaris Bidang;
j.Ex Officio Badan/Panitia/Korwil/Komcam;
3.                  Syarat anggota dapat dipilih menjadi Ketua Umum adalah:
a.       Kriteria Anggota Biasa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
b.      Pernah menjadi Pengurus PERNADOS sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2;
c.       Mempunyai kemauan, kapasitas, kaderisasi, dan penggalangan yang baik;
4.                  Pembagian tanggung jawab, wewenang, dan tugas Ketua Umum dan Pengurus PERNADOS lainnya  diatur dalam Peraturan Organisasi.

PASAL 10
BADAN DAN PANITIA

1.                  Sesuai kebutuhan dan perkembangan organisasi dapat dibentuk Badan dan Panitia;
2.                  Pembentukan dan pembubaran Badan dan Panitia ditetapkan dalam Rapat Pleno.

PASAL 11
KOORDINATOR WILAYAH DAN KOMISARIAT KECAMATAN

1.                  Sesuai kebutuhan dan perkembangan organisasi dapat dibentuk Kordinator Wilayah (Korwil) sesuai wilayah tinggal anggota di Parserahan dan satu Korwil khusus di Bona Pasogit;
2.                  Sesuai kebutuhan dan perkembangan organisasi dapat dibentuk Komisariat Kecamatan (Komcam) sesuai kecamatan asal anggota dari Bona Pasogit;
3.                  Pembentukan dan pembubaran Kordinator Wilayah dan Komisariat Kecamatan ditetapkan dalam Rapat Pleno.


 

 

 

BAB IV

PERMUSYAWARATAN


PASAL 12
MUSYAWARAH BESAR

1.                  Musyawarah  Besar ( MUBES) sebagai permusyawaratan dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam 2 (dua) tahun;
2.                  Musyawarah Besar diselenggarakan untuk:
a.       Menilai pertanggungjawaban Pengurus;
b.      Menetapkan Garis Besar Program Kerja;
c.       Menetapkan AD dan ART;
d.      Memilih dan mengangkat Ketua Umum;
3.                  Musyawarah Besar diadakan dan dipimpin oleh Pengurus;
4.                  Dalam keadaan tertentu atas penetapan Pengurus atau atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota sewaktu-waktu dapat diadakan Musyawarah Besar Luar Biasa;
5.                  Musyawarah Besar dihadiri oleh anggota sebagai peserta dan dapat dihadiri oleh Penasehat, Pembina, dan undangan lainnya;
6.                  Tata Tertib Musyawarah Besar dibuat oleh Pengurus dan Tata Cara Pemilihan Pengurus dibuat oleh Ketua Umum dengan pengesahan Musyawarah Besar.

PASAL 13
RAPAT PLENO

1.                  Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun;
2.                  Rapat Pleno diselenggarakan untuk;
a.      Merumuskan Program Kerja PERNADOS;
b.      Menetapkan Peraturan Organisasi;
c.      Membahas hal-hal lain yang dianggap penting;
3.                  Rapat Pleno diadakan dan dipimpin oleh Pengurus;
4.                  Rapat Pleno dihadiri oleh anggota.

PASAL 14
RAPAT PENGURUS

1.                  Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
2.                  Rapat Pengurus diselenggarakan untuk:
a.       Membahas pelaksanaan dan evaluasi program antar Bidang/Badan/Panitia/Korwil/ Komcam;
b.      Menetapkan Keputusan Pengurus;
c.       Membahas hal-hal lain yang dianggap perlu;

PASAL 15
RAPAT BIDANG/BADAN/PANITIA/KORWIL/KOMCAM

1.                  Rapat Bidang/Badan/Panitia/Korwil/Komcam diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
2.                  Rapat Bidang/Badan/Panitia/Korwil/Komcam diselenggarakan untuk membahas program Bidang/Badan/Panitia/Korwil/Komcam masing-masing dan membahas hal-hal lain yang dianggap perlu.

BAB V

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

 

PASAL 16

HAK SUARA DAN HAK BICARA
1.                  Peserta pada Musyawarah Besar mempunyai hak suara dan  hak bicara;
2.                  Penasehat, Pembina, dan undangan lainnya tidak mempunyai hak suara.

PASAL 17

KUORUM DAN PERSYARATAN


1.                  Musyawarah Besar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota PERNADOS;
2.                  Apabila ketentuan dalam ayat (1) tidak dapat terpenuhi, maka penyelenggaraan Musyawarah Besar ditangguhkan selama 2 jam, dan jika dalam tenggang waktu tersebut kuorum tidak terpenuhi, maka atas persetujuan seluruh anggota yang hadir, Musyawarah Besar tersebut dinyatakan sah.

PASAL 18

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1.                  Setiap keputusan diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
2.                  Apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

 

BAB VI

MASA JABATAN DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU

 

PASAL 19

MASA JABATAN

 

Masa jabatan Pengurus PERNADOS adalah 2 (dua) tahun, sesuai dengan penyelengaraan Musyawarah  Besar.

PASAL 20
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
1.                  Apabila Ketua Umum berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua Umum digantikan oleh salah seorang Wakil Ketua Umum yang ditetapkan oleh dan dalam Rapat Pleno yang diagendakan untuk  keperluan itu
2.                  Apabila karena sesuatu sebab terjadi kekosongan dalam Pengurus dan atau dianggap tidak aktif dan atau dianggap melanggar AD/ART, dan atau mendapat sanksi hukum pidana, maka pergantian untuk mengisi kekosongan tersebut dilakukan dan ditetapkan dalam Rapat Pleno.
3.                  Pergantian antar waktu untuk Pengurus diselenggarakan menurut kebutuhan yang mendesak dengan mengacu pada ayat (1) dan (2) pasal ini.

 

BAB VII

KEUANGAN

 

PASAL 21

Pengurus bertanggung jawab atas penggunaan dana dan pengelolaan kekayaan organisasi.
BAB VIII
PENUTUP

PASAL 22

1.                  Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi dan Keputusan Pengurus;
2.                  Apabila terdapat keraguan dalam penafsiran ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka penyelesaiannya hanya dapat dilakukan dan diputuskan dalam Rapat Pleno;
3.                  Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di    : Cianjur

Pada tanggal     : 8 Maret 2009