ANGGARAN RUMAH TANGGA PERNADOS
BAB
I
UMUM
PASAL 1
1. Yang dimaksud dengan Naposobulung Dolok
Sanggul dan Sekitarnya adalah:
a. Naposobulung yang berasal dari Dolok
Sanggul dan Sekitarnya dan tinggal di Parserahan;
b. Naposobulung keturunan dari Bapak dan/atau
Ibu yang berasal dari Dolok Sanggul dan
Sekitarnya dan tinggal di Parserahan;
2.
Yang
dimaksud dengan Dolok Sanggul dan Sekitarnya adalah Kabupaten Humbang
Hasundutan.
PASAL
2
ATRIBUT
PERNADOS memiliki atribut yang merupakan identitas organisasi berupa
lambang, papan nama, kop surat, stempel, Kartu Tanda Anggota (KTA), dan
kelengkapan lainnya yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL
3
SYARAT
DAN KRITERIA
1.
Syarat keanggotaan PERNADOS adalah menerima Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, dan Keputusan Pengurus serta
mendaftar sebagai anggota;
2.
Kriteria keanggotaan PERNADOS adalah:
a.
Anggota
Biasa adalah Naposobulung Dolok Sanggul dan Sekitarnya yang berusia 18 tahun
sampai dengan 35 tahun, belum menikah, dan memenuhi syarat keanggotaan;
b.
Anggota
Luar Biasa adalah Naposobulung Dolok Sanggul dan Sekitarnya yang berusia 18
tahun sampai dengan 35 tahun, sudah menikah, dan memenuhi syarat keanggotaan;
c. Anggota Partisipan adalah anggota selain
Naposobulung Dolok Sanggul dan Sekitarnya yang berusia 18 tahun sampai dengan
35 tahun dan memenuhi syarat keanggotaan;
3.
Anggota
Biasa yang menjadi Pengurus kemudian menikah dapat melanjutkan tugas sebagai
Pengurus sampai dengan akhir periode kepengurusannya.
PASAL
4
PENERIMAAN
ANGGOTA
Anggota diterima setelah memenuhi syarat dan kriteria keanggotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan pengesahan oleh Pengurus;
PASAL
5
KEWAJIBAN
DAN HAK ANGGOTA
1.
Setiap
anggota PERNADOS berkewajiban untuk:
a. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan Keputusan Pengurus;
b. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan
organisasi kecuali anggota luar biasa dan anggota partisipan;
c. Memelihara dan menjaga nama baik
organisasi;
d. Membayar uang iuran anggota menurut
peraturan yang ditetapkan Pengurus;
2.
Anggota
Biasa berhak untuk:
a. Mengemukakan pendapat lisan maupun
tulisan;
b.
Memilih dan dipilih;
c.
Mengikuti seluruh kegiatan
PERNADOS sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Pengurus.
3.
Anggota
Luar Biasa dan Anggota Partisipan berhak untuk:
a. Mengemukakan pendapat lisan maupun
tulisan;
b. Mengikuti seluruh kegiatan PERNADOS sesuai
prosedur yang ditetapkan oleh Pengurus.
PASAL 6
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
1.
Seorang anggota berhenti dari
keanggotaan PERNADOS karena:
a. Meninggal dunia;
b. Atas permintaan sendiri;
c. Diberhentikan oleh Pengurus;
2.
Seorang anggota yang akan
berhenti dari keanggotaan PERNADOS atas permintaan sendiri, harus menyampaikan
permintaannya tersebut secara tertulis kepada Pengurus;
3.
Atas dasar permintaan
sebagaimana dimaksud ayat (2) Pengurus mengeluarkan keputusan tentang pemberhentian
keanggotaan yang bersangkutan;
4.
Seorang anggota diberhentikan
oleh Pengurus dari keanggotaan apabila anggota yang bersangkutan terbukti telah
melanggar AD dan ART;
5.
Sebelum Pengurus mengambil
keputusan untuk memberhentikan seorang anggota dari keanggotaan PERNADOS,
kepada anggota yang bersangkutan diberitahukan alasan pemberhentiannya, dan
diberi kesempatan yang cukup untuk membela diri dihadapan Rapat Pengurus.
BAB
III
KEPENGURUSAN
PASAL
7
PENASEHAT
1.
Penasehat
PERNADOS terdiri dari unsur-unsur pemerintahan dan tokoh-tokoh masyarakat
Humbang Hasundutan yang ditetapkan melalui Rapat Pleno;
2.
Penasehat
PERNADOS berkewajiban memberikan nasehat kepada Pengurus PERNADOS.
PASAL 8
PEMBINA
1.
Pembina
PERNADOS terdiri dari mantan anggota PERNADOS yang ditetapkan melalui Rapat
Pleno;
2.
Pembina
PERNADOS berkewajiban memberikan dukungan atas pelaksanaan tugas Pengurus
PERNADOS.
PASAL 9
PENGURUS
1.
Pengurus
PERNADOS adalah anggota PERNADOS yang menerima amanat Musyawarah Besar sebagai
pemegang tanggung jawab tertinggi organisasi baik intern maupun ekstern;
2.
Pengurus PERNADOS terdiri atas:
a. Seorang Ketua Umum;
b. Seorang Wakil Ketua Umum Intern;
c. Seorang Wakil Ketua Umum Ekstern:
d. Seorang Sekretaris Umum;
e. Seorang Wakil Sekretaris Umum;
f. Seorang Bendahara Umum;
g. Seorang Wakil Bendahara Umum;
h. Ketua-Ketua Bidang;
i.Sekretaris-Sekretaris Bidang;
j.Ex Officio Badan/Panitia/Korwil/Komcam;
3.
Syarat
anggota dapat dipilih menjadi Ketua Umum adalah:
a.
Kriteria
Anggota Biasa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
b.
Pernah
menjadi Pengurus PERNADOS sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2;
c.
Mempunyai
kemauan, kapasitas, kaderisasi, dan penggalangan yang baik;
4.
Pembagian
tanggung jawab, wewenang, dan tugas Ketua Umum dan Pengurus PERNADOS lainnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
PASAL 10
BADAN DAN PANITIA
1.
Sesuai
kebutuhan dan perkembangan organisasi dapat dibentuk Badan dan Panitia;
2.
Pembentukan
dan pembubaran Badan dan Panitia ditetapkan dalam Rapat Pleno.
PASAL 11
KOORDINATOR WILAYAH DAN KOMISARIAT
KECAMATAN
1.
Sesuai
kebutuhan dan perkembangan organisasi dapat dibentuk Kordinator Wilayah
(Korwil) sesuai wilayah tinggal anggota di Parserahan dan satu Korwil khusus di
Bona Pasogit;
2.
Sesuai
kebutuhan dan perkembangan organisasi dapat dibentuk Komisariat Kecamatan
(Komcam) sesuai kecamatan asal anggota dari Bona Pasogit;
3.
Pembentukan
dan pembubaran Kordinator Wilayah dan Komisariat Kecamatan ditetapkan dalam
Rapat Pleno.
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
PASAL 12
MUSYAWARAH BESAR
1.
Musyawarah Besar ( MUBES) sebagai permusyawaratan dan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam 2
(dua) tahun;
2.
Musyawarah Besar
diselenggarakan untuk:
a.
Menilai pertanggungjawaban
Pengurus;
b. Menetapkan Garis Besar Program Kerja;
c.
Menetapkan AD dan ART;
d.
Memilih dan mengangkat Ketua
Umum;
3.
Musyawarah Besar diadakan dan
dipimpin oleh Pengurus;
4.
Dalam keadaan tertentu atas
penetapan Pengurus atau atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah anggota sewaktu-waktu dapat diadakan Musyawarah Besar Luar Biasa;
5.
Musyawarah Besar dihadiri oleh
anggota sebagai peserta dan dapat dihadiri oleh Penasehat, Pembina, dan
undangan lainnya;
6.
Tata Tertib Musyawarah Besar
dibuat oleh Pengurus dan Tata Cara Pemilihan Pengurus dibuat oleh Ketua Umum
dengan pengesahan Musyawarah Besar.
PASAL 13
RAPAT PLENO
1.
Rapat Pleno diadakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun;
2.
Rapat Pleno diselenggarakan
untuk;
a. Merumuskan Program Kerja PERNADOS;
b. Menetapkan Peraturan Organisasi;
c. Membahas hal-hal lain yang dianggap penting;
3.
Rapat
Pleno diadakan dan dipimpin oleh Pengurus;
4.
Rapat
Pleno dihadiri oleh anggota.
PASAL 14
RAPAT PENGURUS
1.
Rapat
Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
2.
Rapat
Pengurus diselenggarakan untuk:
a. Membahas pelaksanaan dan evaluasi program
antar Bidang/Badan/Panitia/Korwil/ Komcam;
b. Menetapkan Keputusan Pengurus;
c. Membahas hal-hal lain yang dianggap perlu;
PASAL 15
RAPAT
BIDANG/BADAN/PANITIA/KORWIL/KOMCAM
1.
Rapat
Bidang/Badan/Panitia/Korwil/Komcam diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) bulan;
2.
Rapat
Bidang/Badan/Panitia/Korwil/Komcam diselenggarakan untuk membahas program
Bidang/Badan/Panitia/Korwil/Komcam masing-masing dan membahas hal-hal lain yang
dianggap perlu.
BAB V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 16
HAK SUARA DAN HAK BICARA
1.
Peserta
pada Musyawarah Besar mempunyai hak suara dan hak bicara;
2.
Penasehat,
Pembina, dan undangan lainnya tidak mempunyai hak suara.
PASAL 17
KUORUM DAN PERSYARATAN
1.
Musyawarah
Besar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah
anggota PERNADOS;
2.
Apabila
ketentuan dalam ayat (1) tidak dapat terpenuhi, maka penyelenggaraan Musyawarah
Besar ditangguhkan selama 2 jam, dan jika dalam tenggang waktu tersebut kuorum
tidak terpenuhi, maka atas persetujuan seluruh anggota yang hadir, Musyawarah
Besar tersebut dinyatakan sah.
PASAL 18
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.
Setiap
keputusan diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
2.
Apabila
musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil dengan
suara terbanyak.
BAB VI
MASA JABATAN DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU
PASAL 19
MASA JABATAN
Masa jabatan Pengurus
PERNADOS adalah 2 (dua) tahun, sesuai dengan penyelengaraan Musyawarah Besar.
PASAL 20
PERGANTIAN
ANTAR WAKTU
1.
Apabila Ketua Umum berhalangan
tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan atau menyelesaikan
kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakhir, maka jabatan Ketua Umum
digantikan oleh salah seorang Wakil Ketua Umum yang ditetapkan oleh dan dalam
Rapat Pleno yang diagendakan untuk keperluan itu
2.
Apabila karena sesuatu sebab
terjadi kekosongan dalam Pengurus dan atau dianggap tidak aktif dan atau
dianggap melanggar AD/ART, dan atau mendapat sanksi hukum pidana, maka
pergantian untuk mengisi kekosongan tersebut dilakukan dan ditetapkan dalam
Rapat Pleno.
3.
Pergantian antar waktu untuk
Pengurus diselenggarakan menurut kebutuhan yang mendesak dengan mengacu pada
ayat (1) dan (2) pasal ini.
BAB
VII
KEUANGAN
PASAL
21
Pengurus bertanggung
jawab atas penggunaan dana dan pengelolaan kekayaan organisasi.
BAB VIII
PENUTUP
PASAL 22
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi dan
Keputusan Pengurus;
2.
Apabila terdapat keraguan dalam
penafsiran ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka penyelesaiannya
hanya dapat dilakukan dan diputuskan dalam Rapat Pleno;
3.
Anggaran Rumah Tangga ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Cianjur
Pada tanggal : 8
Maret 2009